PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Penerima Gratifikasi yang tidak melaporkan Gratifikasi kepada UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
