PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 81
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Posko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b adalah menyediakan petugas pada posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di masing-masing asrama haji dan bandar udara debarkasi.
