PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
Data manifest penumpang jemaah haji (pax manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diterbitkan oleh petugas check-in pelaksana angkutan udara haji berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian antara paspor dengan pra-manifest penumpang jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
