PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 41
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Petugas check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a adalah tersedianya petugas yang ditunjuk dan ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji untuk menangani proses check-in di tempat city check-in di Jeddah atau Madinah.
