PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 35
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
Ganti kerugian atau kompensasi terhadap bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi pemberian ganti kerugian dan kompensasi sebagai tanggung jawab pengangkut terhadap kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan bagasi tercatat, sesuai kontrak charter angkutan udara haji antara Kementerian Agama dengan pelaksana angkutan udara haji.
