PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 21
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
Fasilitas dalam pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi : a. tempat duduk;
b. lavatory (toilet); c. interior dan fasilitas; d. media informasi; e. makanan dan minuman; f. obat-obatan dan peralatan kesehatan; dan g. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
