Pasal 16
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
(1) Informasi yang benar dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a adalah penyampaian informasi yang benar dan jelas apabila terjadi keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan (rescheduling), dan penggabungan kloter kepada penumpang jemaah haji, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi. (2) Ketentuan penyampaian informasi tersebut adalah sebagai berikut : a. untuk keterlambatan penerbangan disampaikan segera setelah diketahui adanya keterlambatan; b. untuk perubahan jadwal penerbangan (reschedulling) disampaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan; dan c. untuk penggabungan kloter disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum keberangkatan.
