PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
Standar pelayanan proses pengangkutan jemaah haji dan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi : a. pengangkutan penumpang jemaah haji; b. proses penumpang jemaah haji naik ke bus dan naik ke pesawat; c. pelayanan petugas boarding.
