PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
