PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 6
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pelayanan perizinan berusaha di sektor perhubungan terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Pelayanan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang perhubungan darat; b. bidang perhubungan laut; c. bidang perhubungan udara; dan d. bidang perkeretaapian.
(3) Uraian jenis perizinan berusaha sektor perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
