PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Jenis pengadaan barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral disusun dan dikelola oleh Kementerian meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; dan/atau
c. jasa lainnya. (2) Kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. Barang/Jasa dibutuhkan oleh Kementerian; b. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan c. Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
