PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pelaksanaan pembinaan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dilakukan oleh Kepala Biro dengan melaksanakan: a. monitoring dan evaluasi; b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatkan kompetensi sumber daya manusia; c. ketersediaan anggaran; dan/atau d. penyiapan ketersediaan sarana dan prasarana, agar pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dapat berjalan dengan baik. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Unit kerja terkait.
