PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 5
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan. (2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pagar pengaman; b. cermin tikungan; c. patok lalu lintas (delineator); d. pulau lalu lintas; e. pita penggaduh; f. jalur penghentian darurat; dan g. pembatas lalu lintas.
