Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional; c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan standar nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
