Pasal 12
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. (2) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan rekayasa lalu lintas misalnya arus tidal (contra flow), pembangunan konstruksi, dan bencana alam. (3) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerucut lalu lintas; b. water barrier; c. concrete barrier; d. stick barrier/tubular markers; dan e. pembatas lalu lintas lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
