PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
