PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
