Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program dan data pembelajaran; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang;
k. pelaksanaan pengembangan usaha; l. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
