PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Proses bisnis antarunit di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
