PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama. (2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
