Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENILAIAN SISTEM KESELAMATAN PERKERETAAPIAN
(1) Penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi kegiatan: a. identifikasi risiko; b. analisa risiko;
c. evaluasi risiko; dan d. pengendalian risiko. (2) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses identifikasi untuk menentukan bahaya yang mungkin akan terjadi. (3) Analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi, untuk MENETAPKAN level atau status risikonya. (4) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membandingkan tingkat risiko yang diestimasi dengan kriteria tingkat risiko yang sudah ditetapkan sebelumnya. (5) Pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan yang paling efektif yang akan diterapkan untuk memperkecil risiko.
