PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENILAIAN SISTEM KESELAMATAN PERKERETAAPIAN
Surat pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk memperoleh: a. izin operasi Prasarana Perkeretaapian; dan/atau b. izin operasi Sarana Perkeretaapian.
