Pasal 2
BAB 2 — KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA
(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan barang dan penumpang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen biaya pengoperasian kapal barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan barang di laut, terdiri atas biaya operasional meliputi: a. biaya operasional langsung:
- biaya tidak tetap, terdiri atas: a) biaya Bahan Bakar Minyak (BBM); b) biaya pelumas; c) biaya pemasaran; d) biaya premi asuransi jiwa ABK dan
nakhoda kapal; e) biaya jasa kepelabuhanan; f) biaya bongkar muat; dan g) biaya sewa forklift. 2. biaya tetap, terdiri atas: a) biaya gaji ABK dan nakhoda kapal; b) biaya tunjangan ABK dan nakhoda kapal; c) biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan nakhoda kapal; d) biaya makanan ABK dan nakhoda kapal; e) biaya air tawar ABK dan nakhoda kapal;
f) biaya cucian ABK dan nakhoda kapal; g) biaya asuransi kapal; h) biaya perawatan kapal; i) biaya fumigasi kapal; dan
j) biaya penyusutan kapal. b. biaya operasional tidak langsung (biaya overhead). (3) Rincian komponen biaya pengoperasian kapal barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan barang di laut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
