PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susuna organisasi Kantor UPBU Sultan Babullah terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha; b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat; c. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama; d. Satuan Pemeriksaan Intern; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Sultan Babullah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
