PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Kantor UPBU Sultan Babullah, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
