PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 18
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kepala subbagian dan kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
