PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Rendani terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha; b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat; c. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama; d. Satuan Pemeriksaan Intern; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
