PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
