PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kantor UPBU Rendani ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
