PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
