PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kantor UPBU Domine Eduard Osok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (3) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
