PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19...
Pasal 11
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
