PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGGUNA SEHATI
Pengguna SEHATI memiliki kewajiban: a. menggunakan Hak Akses untuk mengajukan Pelayanan Publik; b. tidak menyalahgunakan Hak Akses yang dimiliki; c. menjaga kerahasiaan terkait Kode Akses SEHATI kepada pihak yang tidak berwenang; d. menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik, bila diperlukan; dan e. melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
