PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 10
BAB 3 — JAMINAN KEAMANAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SEHATI
Pengelola SEHATI menjamin keamanan SEHATI tidak memuat, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
