PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN BMN
(1) Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan BMN meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. penatausahaan; dan k. pengawasan dan pengendalian. (3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan batas kewenangan.
