PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 15 — SERAH TERIMA BMN
Serah Terima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh: a. pejabat pembuat komitmen yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan berdasarkan permintaan secara tertulis dari penyedia untuk Serah Terima Hasil Pekerjaan setelah selesai pekerjaan 100% (seratus persen) sesuai dengan kontrak dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan b. pejabat pembuat komitmen bersama dengan Penyedia menyusun dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban penyedia dan pejabat pembuat komitmen.
