PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 11 — PEMUSNAHAN BMN
Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: a. BMN tidak dapat digunakan; b. BMN tidak dapat dimanfaatkan; c. BMN tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau d. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
