PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMN
(1) BMN dapat di asuransikan. (2) Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. (3) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.
