Pasal 42
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Penguji Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal Perhubungan Darat; b. Gubernur /Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi; c. Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui:
a. sosialisasi tentang peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor; b. penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji; c. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas Penguji Kendaraan Bermotor; dan/atau d. pengenaan sanksi administratif terhadap penguji berkala kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. (4) Gubernur/Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui: a. sosialisasi tentang peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor; b. pemberian nilai pelanggaran yang dilakukan oleh penguji berkala kendaraan bermotor yang diberitahukan secara resmi kepada Direktur Jenderal; c. memberikan usulan untuk penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi Penguji, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; d. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas penguji berkala kendaraan bermotor; e. mengusulkan penjatuhan sanksi administrasi terhadap penguji berkala yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal; dan/atau f. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal. (5) Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui:
a. sosialisasi tentang Peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor; b. pemberian nilai pelanggaran yang dilakukan oleh penguji berkala kendaraan bermotor yang diberitahukan secara resmi kepada Direktur Jenderal. c. memberikan usulan untuk penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi Penguji, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; d. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; e. mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap penguji berkala yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal; f. pencabutan Surat Keputusan sebagai pejabat fungsional Penguji Berkala Kendaraan Bermotor; dan/atau g. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal dan Gubernur Kepala Daerah/ Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
