PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPTD Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan; c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; d. Seksi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BPTD Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
