PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPTD Tipe C terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Transportasi Jalan; c. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; d. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BPTD Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
