PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPTD Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan; c. Seksi Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Perintis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BPTD Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
