PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TIPOLOGI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disebut BPTD adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) BPTD dipimpin oleh Kepala.
