PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan,...
Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebagai berikut: a. pelayanan jasa kapal terdiri atas:
- sandar/tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan kapal (call);
- penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam;
- kepil, dihitung berdasarkan per sandar; dan
- tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kegiatan; b. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per kunjungan; c. pelayanan jasa kendaraan, dihitung berdasarkan per golongan kendaraan per kunjungan; dan d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan penyedia dengan pengguna jasa pelabuhan penyeberangan.
