Pasal 5
BAB 4 — STRUKTUR TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
Kerangka tarif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 pada setiap jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal, meliputi:
tarif pelayanan jasa penundaan pada pelabuhan yang menyediakan kapal tunda;
tarif pelayanan jasa sandar/tambat yang terdiri atas: a) dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) dengan side ramp; b) dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) tanpa side ramp; c) dermaga beton/plengsengan; d) dermaga ponton; dan e) dermaga kayu;
tarif pelayanan jasa kepil; dan
tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal (Ship Traffic Control) yang dibangun dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan; b. tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa tarif pas penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
Jasa Dermaga;
Jasa Penimbangan Kendaraan; dan
Pas Masuk Pelabuhan; dan d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
tarif penggunaan lahan;
tarif penggunaan ruangan/bangunan;
tarif periklanan;
tarif pelayanan penggunaan listrik;
tarif pelayanan penggunaan air bersih;
tarif pelayanan penyediaan bahan bakar; dan
tarif pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
