PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 955
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
