PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 953
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh tugas dan fungsi harus sudah dibentuk dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan. (2) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilengkapi dengan tenaga teknis operasional/personil yang memiliki kompetensi di bidangnya serta anggaran paling lambat 6 (enam) bulan.
