PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 929
BAB 15 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
