PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 887
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Bidang Pengelolaan Data dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data teknologi informasi dan komunikasi; dan b. penyiapan bahan layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi.
