PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 879
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Bidang Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknologi informasi dan komunikasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan standar kebijakan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
